Enam Orang WNA Tanpa Paspor Diamankan Ditpolairud Polda Kaltara, Mancing di Perairan Sebatik

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, TARAKAN – Enam orang warga negara asing (WNA) dan satu orang warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada Minggu (4/9/2022) kemarin pasca ditangkap tengah memancing di wilayah perairan Sebatik-Indonesia tanpa dilengkapi dokumen paspor.

Terungkapnya kasus ini bersumber dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara yang mengiformasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Penangkapan ini turut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan. Kepada awak media, ia menjelaskan kronologisnya terjadi pada Minggu, 4 September 2022 kemarin.

“Jadi anggota personel kami dapat informasi ada kapal ikan dari Malaysia masuk ke wilayah kita. Jadi langsung direspons segera ke lokasi dan di sana ditemukan satu kapal pemancing,” urai Kombes Pol Bambang Wiriawan.

Baca: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Lakukan Program SIMALEO, Bikin Paspor Kini Bisa di Mal

Saat didapati, total ada tujuah orang yang diamankan. Enam orang di antaranya warga negara asal Malaysia dan satu orang WNI. Lokasi titik koordinat berada di titik 04. 05'. 839" N - 118. 10'.975" E atau sekitar perairan Sebatik Provinsi Kaltara.

Alasan mereka diamankan karena tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

“Jadi kapalnya asal Malaysia bawa pemancing enam orang. Kami bawa ke Pos Nunukan dan kami serahkan ke Imigrasi Nunukan,” jelasnya.

Untuk jenis kapal yang digunakan atau jenis speedboat digunakan yakni bernomor lambung TW/6523/6/R. Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Bambang Wiriawan, setelah diperiksa, tidak ditemukan barang berbahaya atau terlarang.

“Mereka tahu sebenarnya kalau itu sudah masuk Sebatik. Ditanya dan diperiksa mereka tahu, kan tidak boleh mancing di wilayah Indonesia walaupun mereka ada komunitas mancing,”tegasnya.

Alasannya keenamnya memancing di wilayah Sebatik karena ingin mendapat ikan dari perairan tersebut. Hasil pancingannya pun didapati personel berikut alat pancing yang digunakan.

“Ada satu atau dua kotak. Enam orang WNA asal Malaysia. Sebenarnya tujuh orang, tapi satunya warga negara Indonesia dan tinggal di Malaysia,” jelas Kombes Pol Bambang Wiriawan.

Baca: Harga BBM Naik, Pemprov Kaltara Pastikan Redam Gejolak Inflasi, Singgung Subsidi Ongkos Angkut


Adapun untuk satu orang WNI tersebut, diketahui tak memiliki paspor dan keterangan yang bersangkutan mengakui sebagai warga Indonesia.

“Tapi tinggalnya di Malaysia. Dia ini motoris. Jadi diserahkan juga ke Imigrasi Nunukan. Untuk kelengkapan dokumen kapal ada, dan juga IC asal Malaysia,” urainya.

Ia melanjutkan, dugaan ketujuh orang tersebut sudah seringkali memancing di perairan Indonesia berdasarkan keterangan yang diakui mereka. “Sudah dua tiga kali. Jadi mereka dikenali dari nomor kapalnya TW itu Tawau. Kami kan terima informasi dari masyarakat yang baru pulang melaut katanya ada kapal ikan Malaysia sekitar pukul 14.30 WITA,” paparnya.

Kemudian personel diperkirakan tiba di lokasi titik koordinat wilayah perairan Sebatik tak sampai satu jam. Saat didekati dan ingin ditanya, semua tak melakukan perlawanan.

“Kalau informasi personel, pengakuan mereka biasa di perairan Sebatik saja mancing dari Tawau masuk Indonesia, mancing baru pulang. Kalau kemarin mereka ngaku masuk pagi, tapi kita belum tahu bagaimana apakah masuk pagi atau malam,” bebernya.

Selanjutnya malam itu juga diserahkan pihaknya ke Imigrasi Nunukan. Adapun terhadap pelanggaran batas wilayah, pihaknya sudah mengecek jenis pelanggaran dan masuk di UU Imigrasi.

“Makanya diserahkan ke Imigrasi. Apakah dideportasi atau bagaimana, itu Imigrasi Nunukan yang berwenang. Penyerahannya ke Imigrasi hari Senin pagi. Kapal disimpab di Pos Polairud,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat berpartisipasi membantu kepolisian ketika ada pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan salah satunya pelanggaran batas wilayah.

“Selama ini kami juga sudah menjalin hubunga baik dengan masyarakat nelayan. Jadi mereka pulang dari melaut, mereka dapat informasi, mereka sampaikan ke kami,” urainya.
Paling didominasi laporan masuk ke pihaknya adalah penangkapan kapal bom ikan dan ditangkap DKP dan TNI AL.

“Peran masyarakat penting sekali. Terutama masyarakat yang pekerjaannya punya bagan di tengah laut, dekat Suar, meraka sangat penting menyampaikan informasi ke kami. Kami sangat butuh informasi dari mereka,” ujarnya.

Karena lanjutnya, kondisi laut Indonesia luas dan alat terbatas. Total saat ini ada dua unit tersebar yakni di Sebatik dan Nunukan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Enam Orang WNA Tanpa Paspor Diamankan Ditpolairud Polda Kaltara, Mancing di Perairan Sebatik

# paspor # Ditpolairud Polda Kaltara # WNA # Sebatik # mancing

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda