TRIBUN-VIDEO.COM - Enam anggota TNI tersangka kasus mutilasi di Mimika dipastikan dijerat pasal berlapis.
Dengan sangkaan utama pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Reaksi Pangdam Saleh Mustafa Kasus Soal Kasus Mutilasi di Timika, Libatkan 6 Oknum TNI
Hal itu disampaikan oleh Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Selain Pasal 340 KUHP, enam anggota TNI itu juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pernyataan itu disampaikan Mayjen TNI Muhammad Saleh pada Senin (5/9/2022).
Dirinya menegaskan bahwa proses hukum terhadap enam anggota TNI akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Baca: Berkas Kasus Mutilasi Sedang Disempurnakan, Pangdam XVII Cenderawasih: Harus Dibuka Transparan!
Bahkan, ia mempersilakan pihak luar TNI yang ingin bekerja sama menuntaskan kasus itu.
Meski begitu Mayjen TNI Ahmad Saleh juga turut meminta agar seluruh pihak dapat bersabar dalam mengawal jalannya proses hukum. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.