6 Oknum TNI Tersangka Mutilasi Terancam Hukuman Mati, Proses Hukum Disebut akan Terbuka & Transparan

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Enam anggota TNI tersangka kasus mutilasi di Mimika dipastikan dijerat pasal berlapis.

Dengan sangkaan utama pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Baca: Reaksi Pangdam Saleh Mustafa Kasus Soal Kasus Mutilasi di Timika, Libatkan 6 Oknum TNI

Hal itu disampaikan oleh Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

Selain Pasal 340 KUHP, enam anggota TNI itu juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pernyataan itu disampaikan Mayjen TNI Muhammad Saleh pada Senin (5/9/2022).

Dirinya menegaskan bahwa proses hukum terhadap enam anggota TNI akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Baca: Berkas Kasus Mutilasi Sedang Disempurnakan, Pangdam XVII Cenderawasih: Harus Dibuka Transparan!

Bahkan, ia mempersilakan pihak luar TNI yang ingin bekerja sama menuntaskan kasus itu.

Meski begitu Mayjen TNI Ahmad Saleh juga turut meminta agar seluruh pihak dapat bersabar dalam mengawal jalannya proses hukum. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

# HOT TOPIC # TNI # mutilasi # pembunuhan # Mimika # Papua

Sumber: Kompas.com
   #HOT TOPIC   #TNI   #mutilasi   #pembunuhan   #Mimika   #Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda