Tak Hanya Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Beri Warning Keras ke Panglima TNI soal Kasus Mutilasi di Mimika

Editor: Unzila AlifitriNabila

Video Production: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo memberikan peringatan keras kepada Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa terkait kasus pembunuhan sadir yang melibatkan prajuritnya.

Diketahui, enam dari 10 tersangka pembunuhan disertai mutilasi empat warga di Mimika, Papua merupakan anggota TNI Angkatan Darat.

Dengan tegas, Presiden Jokowi dengan tegas menginginkan penanganan kasus pembunuhan sadis itu harus dilakukan tuntas dan proses hukum akan ditegakkan.

Pernyataan itu disampaikannya saat kunjungan kerja di Doyo, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, hari ini Rabu (31/8/2022).

Baca: Sosok 6 Anggota TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 2 di Antaranya Perwira Infanteri

Jokowi mengatakan telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Dia menegaskan kasus tersebut harus dilakukan proses hukum agar kepercayaan masyarakat tidak pudar.

Sebagai informasi, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Teguh Muji Angkasa menjelaskan, para pelaku khususnya oknum TNI beberapa diantaranya adalah perwira.

Diketahui, mereka berkomplot melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang di Distrik Iwaka, Papua demi menguasai uang Rp 250 juta.

Modusnya para pelaku berpura-pura menjual senjata api.

Baca: Komnas HAM Desak TNI Gelar Sidang Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika secara Terbuka

Keenam prajurit itu yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Pada Senin (29/8/2022) siang, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo menegaskan, enam orang prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas kasus mutilasi itu.

Sementara itu, empat warga sipil ditetapkan sebagai tersangka yakni APL, DU, R, dan RMH.

Namun, satu orang di antaranya masih berstatus DPO.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.(Tribun-video.com/TribunPapua)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kasus Mutilasi Libatkan Oknum TNI di Mimika, Jokowi Warning Jenderal Andika Perkasa: Ini Katanya!

# Ferdy Sambo # Jenderal Andika Perksa # Mimika # kasus mutilasi di Mimika # Presiden Jokowi  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda