TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ada momen yang sempat luput dari kamera di hari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Momen tersebut detik-detik Ferdy Sambo bertemu sang istri, Putri Candrawathi untuk ucapkan salam perpisahan.
Ferdy Sambo memeluk dan mencium kening sang istri dengan posisi tangannya yang diikat tali tis.
Dalam waktu singkat itu, Putri Candrawathi menyandarkan kepalanya ke bahu Ferdy Sambo.
Wajah ibu empat anak menunjukkan rasa sedih nan pilu.
Selepas memeluk sang istri, Ferdy Sambo pun kembali menaiki mobil taktis Brimob Mako Brimob Kepala Dua.
Sebelumnya sikap mesra Putri Candrawathi itu juga ditunjukkan sebelum berpisah dari sang suami.
Baca: Briptu Tommy, Sosok Polisi Pemeran Brigadir J saat Rekonstruksi Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo
Ia sempat memakaikan masker wajah kepada Ferdy Sambo.
Sebelumnya beberapa kali Putri mengeluarkan kode agar sang suami kuat menjalani proses hukum.
Putri terlihat beberapa kali mencium pundak sang suami dan Ferdy Sambo pun merespons dengan memalingkan wajah ke kiri.
Ia berusaha untuk mengasihi Putri Candrawathi dengan menempelkan bagian pipinya sekenanya ke kepala sang istri.
Wajah Ferdy Sambo berusaha menahan tangis.
Putri lalu memegang lengan suaminya, meletakkan dagunya di pundak Sambo.
Tak Bertemu 24 Hari
Pasangan suami-istri itu memang sudah 24 hari tidak bertemu.
Lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tidak hanya itu, ia juga dipecat dengan tidak hormat dalam sidang etik. Namun, putusan itu kemudian disikapi Ferdy Sambo dengan mengajukan banding.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca: Komnas HAM Ungkap Putri Candrawathi Dua Kali Diperiksa, Tetap Mengaku Dilecehkan oleh Brigadir J
Keduanya, kini menghadapi tuntutan hukuman maksimal sesuai pasal yang disangkakan dengan hukuman mati atau serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka kasus itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
(Tribun Bogor/Khairunnisa) (KompasTV/ Sadryna Evanalia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kode Putri Candrawati Menguatkan Suami dan Balasan Ferdy Sambo Jadi Sorotan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.