TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan akan hadir dalam proses rekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pengamanan khusus.
"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.
Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.
"Standar pengamanan tahanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8).
Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.
Baca: Pengakuan Putri Candrawathi ke Komnas HAM, Sebut Dapat Perintah Ferdy Sambo soal Insiden Duren Tiga
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kami," kata Listyo.
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kami," jelasnya.
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan keikutsertaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, koordinasi tersebut masih dijalin karena memang adanya opsi untuk Bharada E tidak hadir dan digantikan peran lain.
"Nah kami masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal itu," kata perempuan yangkarib disapa Susi itu.
Kata dia, hal tersebut sebagaimana diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.
Dalam beleid tersebut termaktub adanya ketetapan penanganan khusus bagi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum.
Hal itu juga telah diterapkan dalam sidang etik terhadap para tersangka termasuk Ferdy Sambo pada Kamis pekan lalu.
"Kalau di UU pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain," kata dia.
Baca: Diberi Waktu 21 Hari, Ferdy Sambo Belum Serahkan Memori Banding ke Polri soal Putusan PTDH
Kendati demikian, Susi belum dapat memastikan keputusan koordinasi pihaknya dengan Bareskrim Polri tersebut.
Kata dia, keputusan untuk dapat menghadirkan Bharada E dalam rekonstruksi itu baru akan ditetapkan paling lambat Selasa (30/8) pagi.
Jika memang nantinya Bharada E dihadirkan, maka pihaknya kata Susi sudah menyiapkan tim untuk melalukan pengawalan dan pengamanan kepada Bharada E.
"Sudah kami siapkan, kami siap, tapi kami masih mempertimbangkan soal itu jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya, jangan-jangan nanti malah gak kuat untuk menyampaikan ya, kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia tahu;" kata dia.
(Tribun Network/igm/riz/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas Turun Tangan, Bharada E akan Dijaga Ketat Selama Rekonstruksi
# Bharada E # rekonstruksi # Ferdy Sambo # Jakarta Selatan # Brigjen Andi Rian Djajadi # LPSK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.