TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pelaku pengedar uang palsu atau upal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap jajaran kepolisian Polres Majalengka
Mereka ditangkap setelah kedapatan membeli sebungkus rokok di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh dengan menggunakan uang palsu.
Dua pelaku asal Kabupaten Indramayu itu pun tidak bisa berkutik setelah warga setempat menggiring pelaku ke pihak kepolisian.
Baca: Pengedar Uang Palsu di Jatitujuh Majalengka Resmi Jadi Tersangka
Baca: Pedagang HIK di Karanganyar Dibayar dengan Uang Palsu Rp 50 Ribu, Warna Beda & Tempelan
Di hadapan para awak media Senin (29/8/2022), kedua pelaku pun resmi menjadi tersangka.
Keduanya terancam dengan masa kurungan 10 tahun penjara.(*)
# Kabupaten Indramayu # Kabupaten Majalengka # Polres Majalengka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.