2 Warga Indramayu Edarkan Uang Palsu di Majalengka, Modus Belanja Agar Dapat Uang Kembalian Asli

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pelaku pengedar uang palsu atau upal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap jajaran kepolisian Polres Majalengka

Mereka ditangkap setelah kedapatan membeli sebungkus rokok di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh dengan menggunakan uang palsu.

Dua pelaku asal Kabupaten Indramayu itu pun tidak bisa berkutik setelah warga setempat menggiring pelaku ke pihak kepolisian.

Baca: Pengedar Uang Palsu di Jatitujuh Majalengka Resmi Jadi Tersangka

Baca: Pedagang HIK di Karanganyar Dibayar dengan Uang Palsu Rp 50 Ribu, Warna Beda & Tempelan

Di hadapan para awak media Senin (29/8/2022), kedua pelaku pun resmi menjadi tersangka.

Keduanya terancam dengan masa kurungan 10 tahun penjara.(*)

# Kabupaten Indramayu # Kabupaten Majalengka # Polres Majalengka

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda