TRIBUN-VIDEO.COM, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membantah sangkaan terlibat atas pembunuhan berencana sebagaiaman diatur dalam pasal 340 KUHP.
Penyidik menjerat Putri Candrawathi Pasal 340 KUHP terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, kliennya membantah sangkaan itu saat diperiksa sebagai tersangka kemarin (26/4/2022).
Pada pemeriksaan sebagai tersangka, istri Ferdy Sambo itu dicecar 80 pertanyaan.
"Ibu PC (PUtri Candrawathi) menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk dugaan yang disangkakan kepada ibu PC," kata Arman, Sabtu.
Baca: Hadirkan Seluruh Tersangka, Polri Pastikan Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J Digelar Tertutup
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J akan Digelar Pekan Depan, akan Dihadiri Para Tersangka
Putri, ucapnya, menyebut tidak akurat menjadikan dirinya tersangka pembunuhan berencana.
"Berdasarkan (jawaban) klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat," jelas Arman.
Soal bukti tidak terlibat, Arman Hanis menyebut akan disampaikan kliennya saat di persidangan.
Pemeriksaan pada istri Ferdy Sambo itu belum berakhir.
Rencananya dia akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (31/7/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Irma Hutabarat Sesalkan Negara Lupa Ibu Brigadir Yosua Sangat Menderita
# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # pembunuhan # tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.