Terkini Nasional
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J akan Digelar Pekan Depan, akan Dihadiri Para Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Rekontruksikasus Brigadir J digelar di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka sebanyak lima orang, terkait kasus 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto 55 56 KUHP," kata Dedi, Jumat malam.
Adapun katanya dalam proses rekonstruksi tersebut akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga didampingi oleh pengacara para tersangka.
Baca: Kesaksian Pemilik Rumah Dibuat Kaget Lantaran Tiba tiba Truk Oleng dan Menabrak Rumahnya
"Kemudian juga agar pelaksanannya berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.
Rekonstruksi ini menurutnya untuk memberikan gambaran tentang terjadinya peristiwa pidana pembunuhan Brigadir J, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya.
Sehingga nantinya dalam rekonstruksi juga akan melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dilimpahkan ke penyidik
Sementara kata Dedi pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (26/8/2022), dihentikan sementara.
Pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 pekan depan.
Baca: Sebelum Jenazah Susyana Dimakamkan, Ada Tradisi Tionghoa Pecah Semangka dan Kendi di Depan Keluarga
Karenanya Putri Candrawathi tidak ditahan dan akan kembali ke rumah, sampai diperiksa kembali Rabu pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat malam.
"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan, karena sudah terlalu malam. Yang bersangkutan akan tetap kembali ke rumah," ujar Dedi.
Putri tiba di Bareskrim Jumat pukul 10.40. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih, sebelum akhirnya pemeriksaan dihentikan sementara dan dilanjutkan Rabu pekan depan.
Nantinya, kata Dedi hasil pemeriksaan pekan depan akan diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, (pemeriksaan) pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus," kata dia.
Baca: Bantuan PMI dan ICRC di Kabupaten Lanny Jaya untuk Warga Terdampak Bencana Kekeringan
"Kemudian hasilnya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan, tapi langsung Pak Dirtipiidum," sambungnya.
Diketahui, sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.
Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.
Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Dihitung tujuh hari untuk pemulihan, maka seharusnya Putri Candrawathi sudah selesai masa penyembuhan pada Jumat (26/8/2022). (m31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Digelar Selasa Pekan Depan
# rekonstruksi pembunuhan # Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Pekan Depan # Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J # Kasus Brigadir J
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Warta Kota
Live Update
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Sentani, 40 Adegan Diperagakan Para Tersangka
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Rekonstruksi Pembunuhan Waria di Kuningan Digelar, Menarik Perhatian Warga hingga Berkerumun
Kamis, 29 Februari 2024
LIVE UPDATE
IPW Minta Propam Polri Selidiki Kematian Brigpol SH yang Tewas Tertembak, Singgung Kasus Brigadir J
Minggu, 24 September 2023
Tribunnews Update
Putusan MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Brigadir J, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
Kamis, 10 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.