TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya sedang memproses banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo setelah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Adapun Sambo telah dipecat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (26/8/2022).
"Sedang berproses," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/8/2022) malam.
Syahardiantono menerangkan, pengajuan banding itu akan diputuskan oleh tim KKEP Banding.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP Banding," ujarnya.
Baca: Demi Hasil Terbaik, Polri akan Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi di TKP
Adapun Sambo telah menjalani sidang KKEP usai ditetapkan menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang KKEP digelar Kamis (25/8/2022) pagi dan selesai pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Hasil putusan sidang KKEP yang dipimpin Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu menyatakan Sambo telah melakukan perbuatan tercela.
Sambo juga mendapatkan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, serta sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.
Adapun ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca: Akan Gelar Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Polri Datangkan 5 Tersangka dan JPU
Dilihat dalam Pasal 69 Perpol 7/2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Selanjutnya, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Selanjutnya, pada Pasal 70, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding. Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.
Nantinya, tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri.
Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksaan banding.
Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding dan membuat putusan.
KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.
Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hasil penyidikan Polri mengungkapkan Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana. Sambo menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi.
Lalu Bharada E, Bripja RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf. Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadiv Propam: Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo Sedang Berproses"
# Irjen Syahardiantono # Ferdy Sambo # KKEP # Brigadir J #Nofriansyah Yosua Hutabarat # Komjen Ahmad Dofiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.