TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut penutupan kasus ‘303’ perjudian oleh Kapolri secara menyeluruh di wilayah hukum Indonesia berimbas pada penutupan arena gelanggang perjudian, termasuk di Batam.
Tak ingin kehilangan sumber penghasilan, sejumlah pengusaha judi di Batam pun terpaksa mengalihkan investasi judi ke negara Kamboja.
Hal itu terungkap saat dua warga Batam, M dan C ditangkap Direktorat Researse Kriminal Umum Polda Kepri, Selasa (23/8) lalu.
Tak hanya tersangka M dan C. Satu warga Batam lainnya, S juga masih dalam buron polisi.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, dua pelaku yang diamankan ini sengaja merekrut calon PMI dari berbagai wilayah di Indonesia untuk nantinya dikirim ke Kamboja.
Di Kamboja, para PMI akan dipekerjakan untuk menjadi operator website judi online. (*)
# LIVE UPDATE # Polda Kepri # judi online # Batam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.