Rekam Jejak Bharada E Diungkap LPSK, Pernah Ikut Kejar Teroris di Poso

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap rekam jejak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan Bharada E pernah bertugas melakukan patroli terhadap teroris di Poso, Sulawesi Tengah.

"Dia (Bharada E) pernah bertugas patroli untuk pengejaran teroris di Poso, tapi dia enggak pernah nembak," kata Edwin saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Edwin menegaskan selama menjadi polisi, Bharada E baru menembak orang hingga akhirnya tewas.

Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob dan Dijaga Ketat

"Jadi kemudian kami dalami, dia pernah nembak orang enggak? Selama dia jadi polisi, baru Joshua yang dia tembak," ujarnya.

Selain itu, Edwin menyebut jika Bharada E juga pernah ikut melakukan pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Manokwari, Papua Barat.

"Dia pernah juga pengamanan Pilkada di Manokwari, tapi dia enggak pernah nembak," ungkapnya.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Pernah Patroli Pengejaran Teroris di Poso, LPSK: Tapi Tak Pernah Tembak Orang

# Bharada E # Bharada E Tersangka # teroris # Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda