TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diktrimsus) Polda Sulsel, membongkar judi online jaringan 303.
Dalam pengungkapan itu, tiga orang pelaku berinisial MAB (30), MM (28) dan SW MM (48) diamankan.
Baca: Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76, Tim Gabungan Ciduk 8 Penjudi Online di Meulaboh
Baca: Video Cabul Gadis Indonesia Tersebar di Malaysia, Digunakan Kelompok Penjudi untuk Naikkan Taruhan
Pengungkapan itu, dirilis Direktur Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra di kantornya, Senin (22/8/2022) siang.(*)
# Polda Sulsel # judi online # Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.