TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penikaman terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin terancam hukuman berat.
Pelaku berinisial H-H itu kini dijerat dengan pasal berlapis.
Awalnya pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUHAP, namun kini pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP.
Baca: Kronologi Purnawirawan TNI Tewas Ditikam, Berawal Parkir di Depan Pintu hingga Terjadi Cekcok
Atas pasal tersebut, kini pelaku terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Penetapan pasal tersebut adalah dari hasil gelar perkara polisi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, pada Minggu 21 Agustus 2022.
Ia mengatakan, saat ini, berkas perkara kasus penikaman itu tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca: Pengakuan Tersangka Penikam Purnawirawan TNI di Lembang, Sering Parkir di Depan Ruko
AKBP Imron mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 11 saksi dan sejumlah CCTV.
Dirinya menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus sebaik dan setransparan mungkin. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penusuk Purnawirawan TNI di Lembang Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati, Ini Pasalnya
# HOT TOPIC # penikaman # Lembang # TNI # pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.