Nasib Pelaku Penikaman Purnawirawan TNI di Lembang, Dijerat Pasal Berlapis & Terancam Hukuman Mati

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penikaman terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin terancam hukuman berat.

Pelaku berinisial H-H itu kini dijerat dengan pasal berlapis.

Awalnya pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUHAP, namun kini pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP.

Baca: Kronologi Purnawirawan TNI Tewas Ditikam, Berawal Parkir di Depan Pintu hingga Terjadi Cekcok

Atas pasal tersebut, kini pelaku terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Penetapan pasal tersebut adalah dari hasil gelar perkara polisi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, pada Minggu 21 Agustus 2022.

Ia mengatakan, saat ini, berkas perkara kasus penikaman itu tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca: Pengakuan Tersangka Penikam Purnawirawan TNI di Lembang, Sering Parkir di Depan Ruko

AKBP Imron mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 11 saksi dan sejumlah CCTV.

Dirinya menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus sebaik dan setransparan mungkin. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penusuk Purnawirawan TNI di Lembang Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati, Ini Pasalnya

# HOT TOPIC # penikaman # Lembang # TNI # pembunuhan

Sumber: Tribun Jabar
   #HOT TOPIC   #penikaman   #Lembang   #TNI   #pembunuhan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda