Pj Gubernur Jadi Penerima Pertama Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022 di Gorontalo, Ada Tujuh Pecahan

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, Gorontalo - Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer jadi penerima pertama pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 (uang TE 2022).

Hamka menerima uang rupiah baru 2022 itu usai menyaksikan secara daring peluncuran uang rupiah kertas baru 2022 itu di rumah dinas (rudis) Gubernur Gorontalo jl Nani Wartabone, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo, Kamis (18/8/2022).

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, Rony Widijarto Purubaskoro menyerahkan langsung Token of Appreciation (ToA) Uang Rupiah Kertas baru TE 2022 kepada Hamka.

Sebelumnya diketahui, BI bersama pemerintah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru tahun 2022 di Jakarta.

Uang rupiah baru 2022 itu terdiri atas pecahan uang kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Per Kamis hari ini, tujuh pecahan rupiah baru itu resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Dari laporan tertulis yang diterima TribunGorontalo.com, uang rupiah baru ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia berupa gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana yang dikeluarkan 2016 silam.

Baca: Bank Indonesia Meluncurkan Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru TE 2022

Baca: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Simak Cara Mendapatkannya

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (*)



Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Pj Gubernur Jadi Penerima Pertama Uang Rupiah Baru 2022 di Gorontalo

# Pj Gubernur # Hamka Hendra Noer # Gorontalo # Bank Indonesia

Sumber: Tribun Gorontalo
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda