TRIBUN-VIDEO.COM - Panglima TNI Jenderal Andika marah besar usai mendengar pasal yang didakwakan terhadap para tersangka penganiaya Sertu Marctyan Bayu Pratama hingga meninggal.
Hal ini terjadi saat Andika memimpin rapat internal Hukum TNI yang membahas kasus tindak hukum yang melibatkan anggota TNI.
Dilansir dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Marsda TNI Reki Irene Lumme awalnya melaporkan perkara hukum yang telah berlangsung terkait meninggalnya Sertu Marctyan Bayu Pratama.
Baca: Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Disematkan Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir
"Izin melanjutkan penganiayaan mengakibaatkan Sertu Marctyan Bayu Pratama meninggal. Berkas yang diterima oleh Otmil, pasal yang disangkakan 351 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP," tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut, wajah Andika langsung berubah dan menegaskan menolak pasal yang didakwakan.
Baca: China Tak Ikut Latihan Gabungan Bersama Digelar TNI, Jenderal Andika Perkasa Beri Penjelasan
"Saya enggak mau hanya begitu saja. Saya juga punya tanggung jawab moral. Ibu korban sudah berusaha untuk mengangkat masalah ini. Kita juga harus punya kewajiban moral untuk menempatkan dan menangani masalah ini sesuai dengan porsinya, ingat ini dikawal," tegas Andika.
Panglima TNI dengan tegas mengatakan untuk selalu responsif dengan seluruh barang bukti dan sekecil apapun barang bukti yang ditemukan.
Panglima TNI terus menghimbau agar selalu mengkawal kasus yang sedang berjalan, maupun kasus baru dengan teliti untuk menghindari potensi keringanan hukum terhadap tersangka.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Panglima Andika Marah Besar Soal Pasal Perwira TNI Aniaya Sertu Bayu Hingga Meninggal Dinilai Ringan
# Panglima TNI # Jenderal Andika Perkasa # Sertu Marctyan Bayu Pratama # tersangka # Marsda TNI Reki Irene Lumme
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.