JC bagi Bharada E Dikabulkan LPSK, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Layak Dibebaskan, Ini Penjelasannya

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan justice collaborator (JC) yang dilayangkan oleh Bharada E.

Terkait hal ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai kliennya layak dibebaskan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ronny menerangkan, dengan status JC bagi kliennya maka ada hak-hak khusus yang diberikan.

Hal tersebut sebagai kompensasi berupa keringanan hukuman.

"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).

Baca: Lindungi Bharada E, LPSK Siapkan Pengawal Tambahan dan Perketat Keamanan Makanan untuk Bharada E


Ronny mengamati demi memenuhi rasa keadilan maka Bharada E selayaknya dibebaskan.

Hal ini merujuk pada fakta yang terjadi.

Diterangkan, Bharada E bukan dalang penembakan Brigadir J.

Bharada E juga tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.

"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," tukas dia.

Sebagaimana informasi terkini, LPSK resmi memberikan status JC bagi Bharada E.

Baca: LPSK Tolak Perlindungan untuk Putri Candrawathi namun Beri Perlindungan Maksimal untuk Bharada E


Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menerangkan yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Dengan keputusan ini, maka perlindungan darurat yang diberikan sebelumnya tidak berlaku.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Hasto berkeyakinan, Bharada E telah memenuhi syarat sebagai JC dalam kasus ini.

Alasan utama pemberian status itu lantaran Bharada E bukanklah aktor utama pembunuhan Brigadir J .

Selain itu, Bharada E juga siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan LPSK, Kuasa Hukum: Dia Layak Dibebaskan

# Brigadir J # Ronny Talapessy # Bharada E

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda