Begini Nasib Putri Candrawati seusai Terbukti Membuat Laporan Palsu terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri mengentikan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati.

Hal ini membuktikan Putri Candrawati berbohong soal laporannya.

Lantas bagaimana nasib Putri Candrawati?

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan tidak terbukti adanya pelecehan seksual dalam kasus tersebut.

Pasalnya semua saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah.

Mereka tak menyaksikan Brigadir J masuk kamar Putri Candrawati.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus pun menyebut Putri Candrawati bisa dijerat pidana lantaran membuat laporan bohong.

Baca: Gangster Sambo Bakal Jadi Album 12 Lagu Karya Deolipa seusai Dipecat dari Pengacara Bharada E

Sementara kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak turut menanggapi fakta terbaru itu.

Ia meminta Putri Candrawati dan Ferdy Sambo dijerat pidana terkait dugaan laporan palsu yakni pelecehan seksual.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J

Kamarudin mengatakan pasangan suami istri ini bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tidak terbukti.

Baca: Deolipa Buka Suara soal Ferdy Sambo yang Janjikan Uang Rp 1 Miliar untuk Bharada E

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Kemudian, pengacara Brigadir J juga menyebut Sambo dan istri diduga telah menyebarkan berita bohong terkait pelecehan seksual.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Meski begitu, Agus mengaku akan menyerahkan nasib Putri Candrawati kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Nantinya Timsus akan menentukan status hukum Putri Candrawati.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.

(Tribun-Video.com/TribunManado.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Hukum Istri Ferdy Sambo Tunggu Keputusan Tim Khusus Kapolri, Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis

# Brigadir J # Ferdy Sambo # pelecehan seksual # laporan palsu # Putri Candrawati # Tribun Wow Update

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda