TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Supriarno menegaskan, padepokan yang dipimpin Gus Samsudin itu, bukan ditutup, namun dihentikan sementara kegiatannya.
Penegasan tersebut sengaja disampaikannya atas adanya surat pernyataan yang Asempat diteken Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar, pada Senin (8/9/2022), dan disampaikan oleh publik di Pendopo Pemkab Blitar, Selasa (9/8/2022).
Baca: Gus Samsudin Datang ke Mapolda Jatim Sambil membawa Dua Video Bukti Pelanggaran Pesulap Merah
Baca: Setelah Bongkar Trik Pengobatan Gus Samsudin, Pesulap Merah kini Bongkar Trik Rara sang Pawang Hujan
Supriarno menerangkan, pihaknya memiliki penafsiran lain mengenai adanya surat pernyataan tersebut. (*)
# Padepokan Nur Dzat Sejati # Gus Samsudin # Pemkab Blitar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.