TRIBUN-VIDEO.COM, JAMBI - Terungkap Peran 4 tersangka pada tragedi tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Fakta Baru, Bharada E Lepaskan 4 Tembakan, Brigadir Yosua Posisi Berlutut
Baca: Respons Polda Metro Sikapi Penyidiknya Diperiksa Irsus Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca: Sosok Kuat Maruf, ART Irjen Ferdy Sambo yang Terseret Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.