Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman.
Diketahui, Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Suparji, Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman lantaran diperintah atasan.
"Nah sementara Bharada E untuk peluang dibebaskan bisa karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pembenar," kata Suparji kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Baca: Pengakuan Bharada E Terungkap, Kabareskrim: Hasil Kerja Keras Timsus
Suparji mengatakan ada faktor eksternal sehingga Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas, yakni atas perintah Ferdy Sambo.
"Itu bisa dikategorikan sebagai alasan pembenar untuk membebaskan dari hukuman," ujarnya.
Ia menuturkan tindakan Bharada E tersebut bisa dibenarkan ketika tidak ada pilihan lain selain menembak Brigadir J.
"Hanya itu satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri. Dia betul-betul dalam tekanan gitu loh, dalam keadaan terpaksa gitu," ungkapnya.
Kendati demikian, Suparji menjelaskan penembakan Brigadir J bisa saja tidak terjadi jika Bharada E menolak atau melarikan diri.
peluang dibebaskan dari hukuman.
"Tetapi kalau dia bisa menghindar, dia bisa menolak gitu kan dan bisa melakukan misalnya melarikan diri dan sebagainya, maka sebetulnya itu kan tidak perlu dilakukan gitu," ucapnya.
Karena itu, Suparji mendorong agar perlu dilakukan pengecekan bukti-bukti mengapa Bharada E melakukan tindakan tersebut.
"Jadi ini perlu juga dilihat nanti tentang realitas yang terjadi, bukti-bukti yang terjadi mengapa dia melakukan itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca: Terungkap Peran Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
(*)
# pakar hukum # Universitas Al Azhar Indonesia # Bharada E # Peluang # bebas # hukuman # penembakan # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.