Kemenhub Resmi Menaikkan Tarif Ojek Online per Agustus 2022, Zona Satu dan Dua Jadi Segini

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online (ojol) per Agustus 2022.

Tarif ojol tersebut kini mengalami kenaikan berdasarkan sistem zonasi.

Dikutip dari Kompas.com, regulasi tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Berisi tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang dikeluarkan sejak 4 Agustus 2022.

Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.

Baca: Preview Persik Kediri vs Madura United: Faris Aditama Siap Tampil

Selanjutnya, perusahaan aplikasi ojek online diharapkan segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi mengalami kenaikkan paling lambat pada 14 Agustus 2022.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali) yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km.

Kemudian, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp 9.250 s.d Rp 11.500.

Baca: Sisiri Pantai Padang, Bima Arya Komandoi Kegiatan Pungut Sampah Sambil Pegang Karung Goni

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek) biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua) biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km.

Kemudian biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal Rp 10.500 s.d Rp 13.000.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022"

# tarif ojek online # Kemenhub # ojek online # evaluasi tarif ojek online

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda