Begini Kondisi Bharada E setelah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Mendekam di Rutan Bareskrim Polri

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Seusai ditetapkan sebagai terangka, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Lantas beginilah kondisinya saat berada di penjara.

Kondisi Bharada E dibeberkan langsung oleh kuasa hukumnya yakni Andreas Nahot Sitilonga.

Kondisi ini dilihat langsung lantaran Andreas mengantarkan Bharada E ke rutan Bareskrim Polri.

Ia mengatakan Bharada E sudah ditahan dan sedang mendekam di sel penjara.

Namun sayangnya kondisi Bhrada E terbilang buruk.

Baca: Keluarga Bharada E Tinggalkan Rumah di Manado sejak Tewasnya Brigadir J, Keberadaan Belum Diketahui

Baca: Hilang Bak Ditelan Bumi, Orangtua Bharada E Sebulan Tak Tinggal di Rumahnya, Diduga di Nusa Utara

Pasalnya, Andreas mengungkap Bharada E terlihat tidak siap mendekam di penjara .

"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas

Meski begitu, secara fisik Bharada E dalam kondisi yang sehat.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E dijerat tiga pasal.

Yakni Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri , Jakarta, Rabu (3/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.

Akibat perbuatannya Bharada E terancam 15 tahun penjara .

Meski begitu, kepolisian menyebut kasus ini akan terus berkembang.

Pasalnya diduga ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Bharada E setelah Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J , Sehat tapi Tak Siap Dipenjara


# Brigadir J # Mabes Polri # penjara # Bharada E

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda