TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Kendati begitu, Bharada E masih berpeluang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, dengan syarat Bharada E harus mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Dikutip dari Tribunnews.com, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang ingin bekerjasama dengan penegak hukum.
Baca: Sudah Jadi Tersangka, Bharada E Kini Tak Masuk Kriteria Pemohon Perlindungan di LPSK
Hal ini guna mengungkap pelaku lain di dalam sebuah tindak kejahatan.
Pimpinan LPSK menerangkan, kesempatan dengan syarat tersebut lantaran Bharada E disangkakan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan demikian, Bharada E sebenarnya bukan pelaku tunggal.
Mengenai hal ini, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyebut kliennya belum mengajukan hal yang demikian.
Baca: Terungkap Kondisi Bharada E seusai Ditetapkan Jadi Tersangka, Fisiknya Sehat Tapi Sakit
Kendati begitu, Andreas mengatakan kliennya selalu kooperatif dan tidak menutupi segala sesuatunya.
"Nah ini kalau justice collaborator sebenarnya kan dia juga selama ini kooperatif gitu dalam proses penyidikan ini," ucap Andreas saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/8/2022).
Ia berujar, dikatakan justice collaborator jika ada sesuatu yang belum terungkap.
Sedangkan, Bharada E selama ini sudah mengungkap semuanya dalam pemeriksaan oleh timsus.
"Justice collaborator kan juga harus ada sesuatu yang belum terungkap. Sedangkan klien kami kan sudah merasa mengungkapkan semuanya, dan sekarang (bahkan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian memastikan penyidikan kasus ini tak berhenti di sini.
Pihaknya akan melakukan pengembangan dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain di beberapa hari ke depan.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/ Bima Maulana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Belum Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Terkait Kasus Brigadir J, Ini Respons Pengacara
Host: Bima Maulana
Video Production: Adam Sukmana
# Bharada E # perlindungan # LPSK # justice collaborator # pengacara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.