Potret Jerinx SID seusai Bebas, Tak Lepas Pelukan ke Nora Alexandra, Terpancar Senyum Bahagia

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Fitriana Dewi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - I Gede Aryastina alias Jerinx SID akhirnya bebas dari penjara pada hari ini (2/8/2022).

Ia pun dijemput oleh sang istri, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah dibebaskan, Jerinx pun tak melepas pelukannya kepada sang istri yang berbahagia atas kebebasannya.

Potret perdana kebebasan Jerinx SID diunggah oleh kuasa hukumnya, Gendo Suardana di Instagram pada Selasa (2/8/2022).

Baca: Jerinx SID Hari Ini Bebas atas Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni, Segera Gelar Syukuran di Bali

Dalam unggahan itu, terlihat Jerinx, Nora dan Gendo Suardana sendiri tengah duduk bersama.

Jerinx yang mengenakan baju merah bermotif kotak-kotak itu tidak melepas gandengannya dari sang istri.

Sedangkan Nora sendiri menggandeng sang kuasa hukum, Gendo Suardana.

Guratan senyum pun terpancar di wajah Nora yang berbahagia atas kebebasan sang suami.

Melalui kolom keterangan, Gendo mengungkapkan bahwa dirinya dan istri Jerinx menjemput kliennya di Lapas Kerobokan.

Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berperan dalam pembebasan bersyarat atas kliennya.

Tak lupa, Gendo Suardana juga mengucapkan terima kasih kepada Nora Alexandra yang sudah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan cuti bersama dari Jerinx.

Baca: Pengacara Jerinx SID Ungkap Keinginan Sang Musisi seusai Resmi Dinyatakan Bebas dari Masa Tahanan

"Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi. Terimakasih bApak Kalapas , Bapak Kadivpas dan seluruh elemen. Thanks @ncdpapl yg telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu," tulis Gendo Suardana.

Diketahui sebelumnya, Jerinx SID dinyatakan bersalah atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Ia pun divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis Pasal 29 jo. Pasal 4B Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tribun-Video.com/Dhea A)

Baca berita terkait lainnya di sini

 

# Nora Alexandra # Jerinx SID # Kasus Jerinx SID dan Adam Deni # Tribun Style Update

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda