Sabtu, 10 Mei 2025

Kabar Selebriti

Pengacara Jerinx SID Ungkap Keinginan Sang Musisi seusai Resmi Dinyatakan Bebas dari Masa Tahanan

Selasa, 12 Juli 2022 22:34 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi I Gede Aryastina atau dikenal sebagai Jerinx SID berencana menggelar syukuran setelah resmi dinyatakan bebas dari penjara.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, yang mengaku mendapatkan undangan khusus dari kliennya itu.

Hal itu diungkapkan Sugeng Teguh Santoso saat ditemui awak media pada Senin (11/7/2022).

"Saya akan ke Bali karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali. Dia mau menjamu saya karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuranlah nanti saya diundang," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Sugeng menuturkan jika kliennya bakal bebas dalam waktu dekat seusai menjalani masa tahanan atas kasusnya dengan Adam Deni.

Jerinx SID direncanakan bebas dari masa tahanan sekira tanggal (27/7/2022) atau (28/7/2022).

"Bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," ucap Sugeng.

Suami Nora Alexandra itu bisa bebas lebih awal karena mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara.

Baca: Potret Nora Alexandra saat Traveling ke Pantai di Bali hingga Kupang, Disebut Secantik Bidadari

Baca: Profil Nora Alexandra, Istri Jerinx SID, Model sejak Berusia 15 Tahun hingga Miliki Darah Swiss

Namun, Jerinx SID masih harus menjalani wajib lapor atas kasus yang menjeratnya itu.

"Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," kata Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID ditahan karena kasus pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Diketahui sebelumnya, suami Nora Alexandra itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat dan tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.

Sebagai informasi, Jerinx SID divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Setelah Bebas dari Penjara, Ini Hal Pertama yang akan Dilakukan Jerinx SID

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Jerinx   #musisi   #Nora Alexandra   #Adam Deni

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved