Terungkap! Pendiri & Presiden ACT Tilap Dana Boeing sebesar Rp 34 Miliar, Polisi Beberkan Rinciannya

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi ACT dan satu petinggi Global Islamic Philantrophy sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Terkini, polisi mengungkap adanya penyelewengan dana donasi sosial Boeing sebesar Rp 34 miliar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf memberikan penjelasan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca: Dana Korban Lion Air JT-610 Diselewengkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Lewat ACT Mencapai Rp 34 Miliar

Ia menerangkan, ada dana donasi yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya.

Termasuk dana sosial Boeing yang seharusnya diberikan kepada keluarga korban kecelakaan.

Diungkapkan, total dana yang diterima ACT dari Boeing senilai Rp 138 miliar.

Dana tersebut untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar.

Namun, sisanya sebanyak Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Helfi.

Baca: Pendiri dan Presiden ACT Menjadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Donasi, Selewengkan Rp 34 Miliar

Helfi merinci dana yang digunakan tidak peruntukannya sebagai berikut:

- pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar,

- program food boost senilai Rp 2,8 miliar,

- pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar,

- koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar.

"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," ucapnya.

Dikatakan Helfi, sisanya juga ada yang dipakai untuk gaji pengurus yayasan ACT.

Diketahui, seharusnya donasi dana dari Boeing ditujukan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dan tidak boleh untuk membayar gaji.

"Gaji pengurus itu tidak diperbolehkan," kata Helfi.

Baca: Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar, Pangkas Donasi ACT 30 Persen dan Gelapkan Uang Korban Lion Air

Disampaikan Helfi, menurut pihak Boeing, dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) hanya boleh dipergunakan untuk program sosial.

Sehingga dana tersebut tidak boleh diperuntukkan untuk kepentingan individu di ACT. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Pendiri dan Presiden ACT Disebut Polisi Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing

# TRIBUNNEWS UPDATE # Aksi Cepat Tanggap # ACT # dana # Boeing # penyelewengan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda