TRIBUN-VIDEO.COM - Jumat (22/7/2022) malam, pihak Polres Serang Kota secara tiba-tiba membatalkan keputusannya menahan artis Nikita Mirzani selaku tersangka pencemaran nama baik di media sosial Dito Mahendra.
Padahal, siang harinya, penyidik kasus tersebut telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Nikita Mirzani selaku tersangka yang tidak kooperatif.
Dengan pembatalan penahanan ini, Nikita Mirzani yang sebelumnya dijemput paksa, akhirnya bisa meninggalkan Polres Serang Kota.
Wajah Nikita Mirzani tampak semringah saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan yang meliputnya.
Nikita Mirzani mengatakan, dirinya tidak jadi ditahan bukan karena alasan sang anak.
"Tidak ada kaitannya dengan anak saya," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam.
Baca: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Polresta Serang Kota Hanya Beri Wajib Lapor Satu Minggu Sekali
Nikita juga menyebutkan bahwa seandainya saat ini ditahan, wanita yang akrab disapa Nyai ini sudah pasrah.
"Saya sudah siap segalanya," ujarnya.
Dia juga menegaskan, tidak akan takut berbicara dimuka umum meski telah dilaporkan dan hampir di penjara.
"Saya tidak akan kapok membuat konten," tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmin mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang tidak menahan kliennya.
"Kepada Kapolda Banten, Kapolresta Serang Kota dan Wakapolsekta serta Kasat Reskrim saya ucapkan terimakasih, karena sudah memberikan hak kepada Nikita Mirzani," ucap Fahmi.
Ia mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk tidak melakukan penahanan kepada kliennya yakni penjelasan mengenai postingan yang diunggah ibu beranak tiga.
"Nikita malam ini bisa pulang, bisa berkumpul dengan anak-anak," ucap Fahmi.
Baca: Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang seusai Ditangkap Paksa, Diduga Diamankan Oleh Tim Penyidik
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk tersangka Nikita Mirzani.
Disampaikannya, Nikita Mirzani bakal ditahan usai pemeriksaan kesehatan Jumat malam.
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani, Nyai Semringah Keluar Polres Serang Kota: Saya Tidak Akan Kapok
# Nikita Mirzani batal ditahan # Nikita Mirzani # Polres Serang # Kapok # pencemaran nama baik #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.