TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan surat penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Hal ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Nikita selama 1x24 jam.
Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Baca: Nikita Mirzani Kekeh Tak Mau Dipisahkan dari Arkana, Sang Anak Sempat Alami Demam
Informasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7) sore.
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).
Shinto mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu terhadap Nikita Mirzani.
Dikutip dari TribunBanten.com, selanjutnya baru dilakukan penahanan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca: Seusai Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani Tidur di Ruang Penyidik Ditemani sang Anak
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Shinto berujar pihaknya akan melakukan gelar perkara malam ini bersama Kabid Humas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian.
"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, sekitar pukul 19.00 Wib di Polresta Serang Kota, bersama Kabidhumas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Kamis (21/7) kemarin.
Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.
Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Baca: Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang seusai Ditangkap Paksa, Diduga Diamankan Oleh Tim Penyidik
Polisi menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Dalam perjalanan kasusnya, Nikita Mirzani disangkakan melanggar UU ITE dan melakukan pencemaran nama baik. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Keluarkan Surat Penahanan Nikita Mirzani
# TRIBUNNEWS UPDATE # pencemaran nama baik # Dito Mahendra # UU ITE # Nikita Mirzani # Polresta Serang Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.