Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis, sebut Kewenangan DPR & Pemerintah

Editor: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

Baca: Dapat Digunakan Sebagai Obat, Berikut Beberapa Manfaat dari Ganja Medis yang Ramai Diperbincangkan

MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

Oleh sebab itu Mahkamah tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.

Menurut MK, permohonan para pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.

Baca: Ini Hasil Rapat DPR RI Soal Legalisasi Ganja Medis setelah Viral Aksi Ibu Butuh untuk Obat Anaknya

Adapun para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis: Ini Kewenangan DPR dan Pemerintah

# Mahkamah Konstitusi # pengujian # narkotika # ganja medis # Ditolak

Baca berita terkait di sini.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda