11 Pelaku Curanmor dengan Berbagai Modus Ditangkap Polres Tangsel, Sejumlah Pelaku Residivis

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 11 tersangka kasus pencurian motor dengan berbagai modus.

Mereka dibekuk di wilayah Tangsel dalam beberapa pekan terakhir.

Dari hasil penyelidikan, sebagian besar pelaku adalah pemain lama dan juga residivis kasus serupa.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, ke 11 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dibekuk berdasarkan sembilan laporan polisi kasus pencurian dan begal motor di Tangsel.

Baca: Komplotan Curanmor di Musi Rawas Tinggalkan Motor saat Aksinya Terciduk, Kini Diringkus Polisi

Mereka beraksi mulai wilayah Kecamatan Curug, Pamulang hingga Serpong.

"Rata-rata mantan residivis dan pemain lama atau kawakan. Karena pelaku sudah sangat lihai dan menggunakan peralatan yang semakin canggih saat beraksi," ujar Sarly dalam konpers di Mapolres Tangsel, Senin (18/7/2022).

Menurut Sarly para pelaku juga jeli dalam memilih korbannya.

Dalam beraksi, kata dia pelaku rata-rata memilih waktu malam hari. Mereka mengintai calon korban yang akan disasar..

Motor curian akan dijual oleh pelaku dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta, tergantung kondisi motor.

Baca: Pelaku Curanmor di Pasar Burung Pekalongan Berhasil Diringkus Polres Pekalongan

Sarly mengatakan dalam beraksi selain menggunakan kunci T, pelaku juga melakukan penodongan senjata tajam.

"Ada pula yang berpura-pura menjadi eksternal dari suatu asuransi untuk menemui konsumen lalu membawa kabur motor, dan ada pula yang berpura-pura sebagai anggota polisi dan melakukan penodongan dengan senjata tajam," katanya.

Alat bukti yang berhasil diamankan, kata Sarly adalah lima unit sepeda motor, senjata tajam berupa golok, serta satu airsoft gun.

Karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 480 tentang penadahan.

Di mana ancaman hukuman maksimalnya hingga 15 tahun penjara.(Raf)

# pelaku # pencurian motor # curanmor # Tangerang Selatan

Baca berita lainnya terkait curanmor

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres Tangsel Bekuk 11 Begal Motor, Sebagian Besar Residivis

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda