TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli siapa yang di sini baru saja menjual atau kehilangan kendaraan bermotornya?
Pastinya kalian harus segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika sebelumnya pemblokiran STNK ini dilakukan di kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.
Dikutip dari Kompas.com, pemblokiran STNK ini tentu saja dilakukan guna menghindari masalah yang menyangkut pajak dan legalitas kendaraan.
Baca: Tegas! Polisi akan Cabut STNK Kendaraan Pelat RF yang Pakai Rotator dan Bersikap Arogan di Jalan
Kini kamu bisa melakukan pemblokiran STNK secara online, tidak perlu pergi ke kantor Samsat.
Sobat Tribunjualbeli dapat memblokir STNK secara daring hanya dengan ponsel saja.
Kira-kira bagaimana caranya memblokir STNK secara online?
Sobat Tribunjualbeli cukup membuka website pajak online Jakarta.
Selanjutnya, melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah melakukan registrasi NIK, nanti akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
Baca: Murah Banget! Honda Supra X Tahun 2014 Dilelang Mulai Rp 5 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini langkah yang perlu dilakukan untuk pemblokiran STNK secara online.
1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan
Kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada, setelah itu klik kirim.
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Selain itu, bisa juga di cek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Sempat ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online"
#Blokir STNK #STNK Online #Pemblokiran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.