TRIBUN-VIDEO.COM - RD (31), pria beristri asal Bekasi, Jawa Barat merudapaksa gadis berusia 15 tahun berinisial DA, warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Korban dirudapaksa pelaku di sebuah hotel yang berada di wilayah Kota Jepara, 24 Juni 2022 lalu.
Awalnya, pelaku dan korban saling mengenal melalui game online.
Melansir Tribun Jateng, Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, keduanya sering main bareng (mabar) game Free Fire (FF).
Keduanya kemudian saling tukar nomor WhatsApp.
Saat itu, pelaku mengaku belum beristri.
Padahal kenyataannya, pelaku sudah beristri dan punya tiga anak.
Baca: Temani Tamu Bernyanyi, Gadis Pemandu Karaoke Usia 19 Tahun Dirudapaksa secara Bergilir oleh 3 Pria
Sementara korban saat kenalan mengaku sebagai mahasiswi semester II di sebuah universitas di Kabupaten Jepara.
Dari komunikasi yang intens, pelaku akhirnya memutuskan untuk datang ke Jepara menemui korban, Jumat (23/6/2022).
Sekira pukul 21.30 WIB, RD menjemput korban di dekat rumahnya.
Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel.
"Saat di hotel mereka sempat mabar game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri," kata Warsono, dilansir Kompas.com.
Pelaku, kata Warsono, membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahinya.
Saat malam kejadian, orangtua korban khawatir lantaran hingga tengah malam, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Keesokan harinya, orangtua korban meminta teman dekat korban untuk menghubungi DA.
Korban merespons panggilan tersebut.
Baca: Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Melalui sambungan telepon, korban mengaku telah ditiduri oleh pelaku.
Teman dekat korban lalu membujuk pelaku untuk datang ke rumahnya.
Pelaku pun datang bersama korban pada Sabtu (24/7/2022).
"Nah, saat itu, keluarga korban sudah menunggu dan langsung menginterogasi pelaku," terangnya.
Di hadapan orangtua korban, pelaku mengakui perbuatannya.
"Langsung saja keluarga korban mengamankan tersangka kemudian menyerahkan ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ngaku Belum Beristri, Ayah 3 Anak Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Jepara, Kenal saat Mabar Game Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.