Nikita Mirzani Tak Bisa Dihubungi saat Rumah Digeledah, Polisi Sita Satu Buah iPad Milik sang Artis

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Fitriana Dewi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Rumah Nikita Mirzani yang ada di Pesanggrahan digeledah oleh polisi pada Kamis (14/7).

Saat penyidik Polrestabes Serang menggeledah rumah sang artis, ibu tiga anak itu belum mengetahui kejadian tersebut.

Atas penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita satu buah iPad milik sang artis yang ada di kamarnya.

Dikutip dari WartakotaLive.com pada Jumat (15/7/2022), kabar tersebut disampaikan oleh Fitri Salhuteru yang hadir saat penggeledehan rumah Nikita Mirzani dilakukan.

Fitri mengatakan bahwa kala itu, Nikita sedang melakukan pekerjaan dan belum bisa dihubungi.

Ia mengaku sudah tidak berkomunikasi dengan Nikita sejak menemani sang artis menjadi saksi di persidangan.

Baca: Penjelasan Kapolresta Serang Kota Mengenai Penggeledahan di Rumah Nikita Mirzani

"Saya engga bisa berhubungan dengan Niki dari kemarin setelah saya menemani Nikita ada jadi saksi di persidangan," kata Fitri Salhuteru di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Polisi pun menyita satu buah iPad saat menggeledah rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan gadget tersebut disita sebagai barang bukti atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dilaporkan Dito Mahendra.

Shinto menjelaskan penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.

"Penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman NM, yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Senada yang dikatakan Fitri Salhuteru, Shinto mengatakan bahwa Nikita Mirzani tidak ada di kediamannya saat penggeledehan dilakukan.

Meski begitu, hal itu tidak menghalangi upaya polisi untuk menemukan barang bukti yang dibutuhkan.

"Saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM (Nikita Mirzani) tidak berada di lokasi, tapi itu tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca: Polda Banten Sebut Nikita Mirzani Sudah 2 Kali Mangkir untuk Diperiksa, Kini Menunggu Petunjuk Jaksa

Dikatakan Shinto, pihaknya telah mendapat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).

"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," kata dia.

"Sesuai dengan Pasal 33 dan 38 KUHAP, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melengkapi diri dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atas laporan Dito Mahendra.

Shinto memastikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan perkara yang melibatkan Nikita Mirzani demi memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.

(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Geledah Rumah Nikita Mirzani untuk Cari Bukti Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polisi Sita Barang Ini

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda