Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Penjelasan Kapolresta Serang Kota Mengenai Penggeledahan di Rumah Nikita Mirzani

Jumat, 15 Juli 2022 09:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) siang.

Penggeledahan rumah Nikita Mirzani itu dilakukan karena kasus yang menimpa wanita beranak tiga ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Informasi penggeledahan rumah Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto.

"Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Baca: Polda Banten Sebut Nikita Mirzani Sudah 2 Kali Mangkir untuk Diperiksa, Kini Menunggu Petunjuk Jaksa

Nugroho mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan utuk menemukan alat bukti, terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.

Menurutnya sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan.

Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022.

Selain itu, dikatakannya bahwa penggeledahan itu dilakukan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.

"Penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022," katanya.

Baca: Kronologi Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani Versi sang Asisten, Polisi Sempat Dorong Anak Nikita

Disampaikannya bahwa tim penyidik juga telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan.

Kemudian surat tersebut juga telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM.

"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," katanya.

Diakuinya, pada saat penggeledahan berlangsung tersangka NM tidak berada di lokasi.

Namun, lanjut Nugroho, hal itu tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Kapolresta Serang Kota Mengenai Penggeledahan di Rumah Nikita Mirzani

#Nikita Mirzani #Kapolresta Serang #Penggeledahan 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Nikita Mirzani   #Kapolresta   #Serang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved