TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap AKBP Brotoseno akhirnya selesai.
Hasilnya, Eks Napi Korupsi itu resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian.
Adapun sidang KKEP PK dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB.
Selanjutnya, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.
Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.(*)
Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Dea Mita
# AKBP Brotoseno # Kasus AKBP Brotoseno # kode etik # korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.