TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunakan merek dagang oleh MS Glow.
Akibat kekalahan itu, MS Glow diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada PS Glow.
Atas putusan pengadilan niaga itu, Shandy Purnamasari selaku owner dari MS Glow mengungkapkan kekecewaannya pada hukum di Indonesia.
Melalui unggahannya di Instagram pribadinya pada Rabu (13/7/2022), Shandy Purnamasari mengunggah isi putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya terhadap gugatan yang dilayangkan oleh PS Glow.
Baca: MS Glow Kini Meradang, Dituntut Ganti Rugi Senilai Rp 37 Miliar atas Kalahnya Gugatan dengan PS Glow
Dalam isi putusan itu menyebutkan bahwa PS Glow memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan merek dagang "PS Store GLOW" yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI untuk jenis golongan barang kelas 3 (kosmetik).
Kemudian majelis hakim juga memutus bahwa para tergugat termasuk Shandy Purnamasari sudah melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow'.
Sebab nama tersebut memiliki kesamaan dengan merek PS Glow dan PStore Glow yang sudah terdaftar di Dirjen KI.
Diketahui, tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan itu, majelis hakim memutuskan bahwa menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp 37,9 miliar secara tanggung renteng.
Atas putusan yang dijatuhkan itu, Shandy Purnamasari merasa tidak terima.
Sebab menurutnya, merek MS Glow sudah terlebih dahulu menggunakan merek tersebut.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy Purnamasari.
Ia juga mengaku kecewa dengan proses hukum di Indonesia.
Menurutnya putusan tersebut telah mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa MS Glow lebih dulu terdaftar di pemerintah.
Lebih lanjut terkait besaran ganti rugi tersebut, Shandy mengaku bahwa pihaknya lebih dirugikan atas insiden ini.
Baca: PS Glow Menang Gugatan Atas MS Glow, Shandy Purnamasari akan Ajukan Upaya Kasasi
“Bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp 37,9 miliar di poin 4 Bukannya kami yang lebih dirugikan?” jelasnya.
Shandy Purnamasari pun mengaku sedih dengan putusan tersebut.
Menurutnya putusan itu telah menodai kerja kerasnya dan suami yang menghabiskan masa muda demi membesarkan nama kosmetik buatan dalam negeri itu.
"Sangat sedih rasanya. Enggak ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," curhatnya.
Meskipun masih ada jalan untuk kasasi, namun Shandy Purnamasari merasa tidak adil dengan putusan tersebut.
Sebab ia mengklaim, brand MS Glow yang ditiru oleh PS Glow.
“Begitu kecewanya kami dengan bapak-bapak hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Semoga, keadilan masi ada buat kami,” tandasnya.
(Tribun-Video.com/Dhea A)
# PS Glow # MS Glow # gugatan # merek dagang # ganti rugi # Shandy Purnamasari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.