TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Kartika Putri bersama keluarganya melaporkan oknum notaris ke pihak berwajib terkait dugaan kasus mafia tanah.
Semua bermula saat mereka mengetahui sertifikat tanah beserta aset bangunan senilai Rp 10 miliar milik almarhumah Masayu Puspita Diana, ibunya, raib.
Masayu Puspita Diana Putri meninggal dunia pada 10 Juli 2021.
Kartika Putri mengaku kaget sosok notaris yang ia laporkan berani menyatut namanya.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di Polres Bogor, pada Rabu (13/7).
Baca: Mengaku Jadi Korban Kasus Mafia Tanah, Kartika Putri Sebut Alami Kerugian hingga Rp10 Miliar
"Tidak pernah mendatangi oknum notaris, kenal juga engga itu sih," ucapnya.
"Makanya saya kaget karena oknum notaris ini terlalu berani," tambahnya.
Padahal diakui Kartika Putri ia dan kedua kakaknya tak pernah bertemu dan meminta tolong pada sosok notaris tersebut.
"Kalo oknum notaris itu tidak sesuai SOP, kaya gitu akan bahaya banyak korban yang lain," jelas Kartika.
Dua notaris yang dilaporkan oleh Kartika dan kedua kakaknya itu berani membuat surat penjamin sertifikat tanah atas nama Kartika dan kakak-kakaknya.
Baca: Kisruh Kasus Produk Kecantikan dengan Richard Lee Tak Kunjung Usai, Kartika Putri Ngaku Sudah Capek
Padahal Kartika sama sekali tak pernah bertemu notaris tersebut, sehingga diambil langkah hukum.
Menurut Kartika, oknum notaris tersebut tak menjalankan pekerjaannya sesuai SOP karena tak ada komunikasi soal balik nama sertifikat rumah untuk penjamin hutang.
Sekedar informasi, sertifikat rumah milik almarhumah ibunda Kartika Putri digelapkan oleh seseorang yang masih belum diungkapkan namanya.
Sertifikat rumah tersebut diambil, dibalik nama dan dijadikan jaminan untung hutang.
Bahkan ada surat palsu yang mengatasnamakan Kartika Putri bersama dua kakaknya yang menyatakan memberi kuasa untuk menjadikan surat tersebut sebagai jaminan. (*)
# korban mafia tanah # mafia tanah # Kartika Putri lapor Polisi # Kartika Putri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.