MUI Kota Serang Buka Suara soal Tabib Harimbi yang Ngaku Titisan Nabi Khidir

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

 

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Tabib Harimbi yang mengaku sebagai titisan Nabi Khidir saat ini tengah berada bimbingan MUI Kota Serang.

 

Selain melakukan pembinaan kepada Tabib Harimbi yang mengaku titisan Nabi Khidir, MUI Kota Serang juga mengeluarkan dasar hukum.

 

Dasar hukum yang dikirimkan oleh Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin kepada TribunBanten.com pda Rabu, (13/7/2022).

 

Surat tersebut berkop resmi MUI Kota Serang, tertera dalam isi surat bahwa pendapat hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Nomor 5 tahun 2022 Tentang Harimbi mimpi mengaku titisan Nabi Khidir.

 

Baca: Viral Sosok Tabib Harimbi yang Mengaku Titisan Nabi Khidir, sejak Usia 12 Tahun Sudah Obati Pasien

 

Berikut ini pendapat hukum MUI Kota Serang soal Tabib Harimbi yang mengaku titisan Nabi Khidir.

 

1. Hukum Harimbi mengaku selalu bermimpi bertemu Nabi Khidir Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul Razaq yang memberikan amanah mengangkat dan menunjuk Harimbi sebagai titisan Nabi Khidir, hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.

 

2. Mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan dasar hukum dan atau dijadikan pedoman suatu amalan dalam kehidupan sosial maupun dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan.

 

3. Harimbi mimpi meyakini selalu didatangi langsung oleh Nabi Khidir sebagai titisannya adalah keyakinan menyimpang dan merusak aqidah.

 

4. Harimbi ini mengaku sebagai tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul Razak sekaligus diperintahkan oleh Nabi Khidir adalah keyakinan dan pengakuan yang salah serta menyimpang, ziarah kubur di makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul Razak maupun di tempat pemakaman umat Islam lainnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ajaran Islam.

 

Baca: Ibunda Brigadir J Menangis 20 Jam Tanpa Henti Teringat Anaknya, Kondisi Kesehatannya Kini Melemah

 

Dalam surat tersebut, merekomendasikan :

 

1. Kepada Harimbi agar bertaubat dan menghentikan keyakinannya mengaku sebagai titisan Nabi Khidir.

 

2. Kepada Harimbi dalam rangka menjadi tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul razaq agar berpedoman kepada ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah

 

3. Kepada Harimbi agar menghapus tulisan kaligrafi lafdzul jalalah Muhammad dan Khidir yang ada pada batu nisan dan seluruh dinding gedung makam.

 

4. Kepada Harimbi agar menghentikan propaganda dan atau memviralkan keyakinan melalui saluran medsos IG, FB, YouTube Tik Tok, dan lain-lain seperti mengaku titisan Nabi Khidir, mengaku mimpi didatangi Abah dan Nabi Khidir, mengaku memiliki kesaktian tabib dan unsur-unsur lain yang mengandung fitnah dan berpotensi merusak akidah Islam serta mengandung kemusyrikan.

 

Baca: Wilayah Tambang di Sekotong Resmi Dilanching oleh Wakil Bupati Lombok Barat

 

5. KEpada aparatur pemerintahan dan keamanan dari mulai Camat, Kapolsek, Danramil dan Tim Pakem Kejaksaan Negeri Serang agar senantiasa melakukan pengawasan dan monitoring sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum di wilayah Komplek makam Ki Buyut Johardin dan sekitarnya

 

6. Kepada aparat keamanan diberikan keleluasaan melakukan evaluasi sampai dengan menghentikan sementara aktivitas Harimbi sebagai tabib dan juru kunci makam saja, bukan menutup makam dan menghentikan aktivitas ziarah bagi masyarakat umum.

 

7. Kepada ketua umum MUI Kecamatan Serang beserta seluruh jajaran tokoh masyarakat dan tokoh agama agar senantiasa melakukan pembinaan berkelanjutan turut serta memberikan solusi terhadap setiap persoalan keumatan.

 

8. Kepada masyarakat secara umum dihimbau agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atau main hakim sendiri dalam menghadapi setiap persoalan hukum serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar suasana tetap kondusif aman dan damai.

 

Baca: ICJR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Baku Tembak dan Adanya Unsur Potensi Penyiksaan Brigadir J

 

9. Kepada pemerintah Kota Serang dan pihak terkait dan agar mengambil langkah strategis dan bijak melindungi dan memfungsikan fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di area makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul Rozak sehingga menjadi destinasi wisata dan tempat ziarah yang aman tertib damai bersih dan indah.

 

Dalam ketentuan penutup kutipan terakhir isi surat itu menghimbau agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui pendapat hukum ini, kiranya semua pihak dapat menyebarluaskannya.

 

Pendapat hukum MUI Kota Serang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Serang, Senin 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dewan pimpinan MUI Kota Serang selaku ketua umum KH Mahmudi dan Sekretaris umum KH Amas Tadjuddin. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul MUI Kota Serang Keluarkan Dasar Hukum Soal Tabib Harimbi yang Ngaku Titisan Nabi Khidir

 

# MUI # Tabib Harimbi # Kota Serang # Nabi Khidir

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda