Sidang Perdana Bupati Nonaktif Bogor, Didakwa Menyuap Pegawai BPK Sebesar Rp 1,9 M

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Mei Sada Sirait

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp. 1,9 Miliar.

Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp. 1,9 Miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.(*)

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda