TRIBUN-VIDEO.COM - UMP DKI Jakarta 2022 kini kembali diturunkan menjadi Rp 4,5 juta setelah gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi kondisi ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding.
KSPI juga mengancam akan melakukan demo apabila banding tak dilakukan.
Baca: Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta Masuki Babak Baru, Kini Para Pengusaha Tak Indahkan Keputusan Anies
Dilansir oleh Tribunnews.com, Rabu (13/7) Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan ada beberapa alasan penolakan penurunan UMP DKI.
Pertama, Said Iqbal menilai tak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
Keputusan ini pun dinilai dapat menimbulkan kekacauan di lapangan, seperti konflik buruh dan pengusaha.
Terlebih buruh sudah menerima upah senilai Rp 4,6 juta selama tujuh bulan terhitung sejak Januari 2022.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," kata Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (13/7/2022).
Alasan kedua yakni KSPI sejak awal menolak PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Baca: Alasan Gubernur Anies Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1%, Tak Setuju dengan Ketentuan Pusat
Menurut Said Iqbal, putusan PTUN dinilai membingungkan karena tak menggunakan dasar UU Nomor 13 Tahun 2003 dan juga UU Cipta Kerja.
Untuk itu Said Iqbal menilai keputusan ini cacat hukum.
Sementara itu, alasan ketiga, Said Iqbal menerangkan, wibawa Pemprov DKI tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap UMP 2022.
Untuk itu pihaknya mendesak Anies mengajukan banding terhadap putusan PTUN.
Baca: Kebijakan Naiknya UMP DKI Jakarta Jadi 5,1 Persen Menuai Polemik: Disanjung Buruh, Ditolak Pengusaha
Apabila tak segera dilakukan, KSPI mengancam akan melakukan demo besar-besaran. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Tolak Putusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta
# TRIBUNNEWS UPDATE # Anies Baswedan # DKI Jakarta # UMP # KSPI # Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.