Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Alasan Gubernur Anies Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1%, Tak Setuju dengan Ketentuan Pusat

Rabu, 22 Desember 2021 19:38 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUN-VIDEO.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut, formulasi besaran UMP 2022 yang diatur dalam PP Nomor 36/2021 belum memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya bila disesuaikan aturan dari pemerintah pusat itu, maka UMP DKI hanya naik 0,8 persen atau sekira Rp37.000.

Angka ini kemudian dirasa sangat rendah dan akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi keputusannya dan menaikkan UMP menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.

"Angka itu dirasa belum memenuhi keadilan dan untuk memenuhi rasa keadilan akhirnya pak Anies memutuskan untuk meningkatkan UMP sebelumnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen," ucapnya di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2021).

Baca: Beredar Video Diduga Pesta Gay di Kafe Kawasan Kalibata, Wagub DKI Jakarta Tak Segan Beri Sanksi

Politisi senior Gerindra ini pun berharap, peningkatan UMP ini bisa meningkatkan kesejahteraan buruh.

Dengan demikian diharapkan juga roda perekonomian di ibu kota bisa kembali berputar setelah dihantam pandemi Covid-19.

"Keputusan ini diambil dalam rangka untuk memberikan rasa keadilan untuk semua pihak," ujarnya.

Ia pun menyebut, keputusan ini diambil bukan untuk memberatkan para pengusaha.

"Kebijakan ini untuk membantu kaum buruh dan karyawan, sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat," tuturnya.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Artinya, tahun depan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Baca: Beredar Video Diduga Pesta Gay di Kafe Kawasan Kalibata, Wagub DKI Jakarta Tak Segan Beri Sanksi

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Anies mengatakan, kebijakan ini diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.

Orang nomor di DKI ini juga bilang, keputusan menaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dilakukan untuk menjunjung asas keadilan.

“Dengan kenaikan Rp 225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ucapnya, Jumat (17/12/2021).

"Dan yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibu kota di masa pandemi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemerintah Pusat Tidak Penuhi Kesejahteraan Buruh, Alasan Anies Sampai Revisi Kenaikan UMP DKI 5,1%

Editor: Tri Hantoro
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved