TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mempertanyakan jerat pasal yang dikenakan terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42).
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mempertanyakan jerat pasal ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Bechi karena hanya menggunakan pasal dalam KUHP.
Menurut Sirait santriwati yang jadi korban pencabulan Bechi masih berstatus anak, sehingga tersangka juga harus dijerat pasal dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Harus dikoreksi. Kalau ditemukan korbannya anak, yang saya tahu korbannya anak di bawah 18 tahun," kata Sirait di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
Baca: Setelah Mas Bechi dan Simpatisan Ditahan Polisi, Beredar Pesan Ajakan dan Bernada Merendahkan Polri
Pun santriwati yang jadi korban pencabulan Bechi tidak seluruhnya anak, Sirait menyebut sangkaan UU Perlindungan Anak tetap harus digunakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tidak hanya UU Perlindungan Anak, dia berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibentuk juga menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 tahun 2022 yang baru disahkan.
"Itu harus dimasukkan, karena akan masuk dalam definisi-definisi terduga pelaku. Apa memenuhi unsur dalam tindak pidana kekerasan seksual. Karena itu kan banyak, itu yang saya ingin tekankan," ujarnya.
Sirait menuturkan sangkaan pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu digunakan agar memberi keadilan bagi santriwati yang jadi korban.
Baca: 5 Simpatisan Mas Bechi Dibekali Alat Canggih saat Halangi Polisi, Mulai dari HT hingga Drone
Dia juga membandingkan sangkaan pasal terhadap Bechi dengan jerat tersangka kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), yakni Julianto Eka Putra yang kasusnya serupa.
"Itu kan hampir sama. Artinya tuntutannya tetap UU Nomor 17 tahun 2016 untuk kasus anak atau UU UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saya kira itu harus dimasukkan di sana," tuturnya.
Sebelumnya, melansir kompas.com Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan menjerat Bechi dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dalam berkas dakwaan dan tuntutan nanti.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komnas PA Pertanyakan Mas Bechi Tidak Dijerat UU Perlindungan Anak
# kekerasan seksual # Mas Bechi # Moch Subchi Al Tsani # Anak Kiai Jombang # santriwati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.