Terkini Daerah
5 Simpatisan Mas Bechi Dibekali Alat Canggih saat Halangi Polisi, Mulai dari HT hingga Drone
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak lima orang simpatisan MSA (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Jombang, Jawa Timur karena berupaya menghalang-halangi polisi yang hendak menangkap MSA, tersangka pencabulan pada 7 Juli lalu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para tersangka di antaranya empat unit handy talkie (HT), airsoft gun, hingga seperangkat drone atau pesawat nirawak.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sebuah laptop, kamera perekam, sebuah mobil Isuzu Panther, dan sebuah motor matic.
Dia menuturkan, mobil Panther digunakan oleh tersangka berinisial DD untuk menabrak personel Jatanras dan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas pada upaya penangkapan Minggu (3/7/2022).
Saat mengamankan mobil Panther, polisi juga menemukan airsoft gun. Adapun motor yang disita polisi, lanjut Giadi, digunakan oleh tersangka lainnya untuk menghalangi petugas yang akan menangkap MSA.
Sementara saat polisi menerjunkan pasukan untuk menjemput paksa MSA di Ponpes Shiddiqiyah, polisi menyita HT, kamera perekam, serta seperangkat drone.
Baca: Ratusan Simpatisan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Galang Dana, Bebaskan Tahanan yang Hadang Penangkapan
“Drone digunakan untuk merekam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan kepolisian pada waktu itu,” kata Giadi di Mapolres Jombang, Senin (11/7/2022).
Menurut dia, beberapa peralatan canggih untuk mengantisipasi kedatangan polisi itu sudah disiapkan simpatisan MSA, sejak sebelum datang ke Pesantren Shiddiqiyah.
Namun, Giadi tidak meyakini jika massa ataupun simpatisan MSA sudah mengetahui rencana datangnya ratusan petugas dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, pada Kamis (7/7/2022).
“Mungkin mereka belum tahu (rencana kedatangan polisi). Tetapi HT sudah dipersiapkan sebelum polisi datang. Itu digunakan untuk saling komunikasi di antara mereka,” ujar Giadi.
Baca: Menteri Agama Tak Jadi Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Hanya Libatkan Oknum Bukan Lembaga
Kelima tersangka yang berusaha merintangi polisi saat hendak menjemput paksa MSA di Pesantren Shiddiqiyah kini ditahan di Mapolres Jombang.
Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami jerat dengan pasal 19 Undang-undang TPKS dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Giadi.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan.
Upaya penjemputan paksa itu berjalan cukup alot. Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam hingga akhirnya MSA menyerahkan diri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Dibekali Alat Canggih Saat Halangi Polisi, Mulai dari HT hingga Drone"
# simpatisan # Mas Bechi # Anak Kiai Jombang # kasus pelecehan # Jombang
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Pemudik Senang Ikuti Program Balik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Tak Rogoh Kocek Kembali ke Perantauan
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Lansia di Jombang Dibacok Anak Jalanan saat Cari Rumput, Pelaku Dipukuli Warga hingga Babak Belur
Senin, 16 Maret 2026
LIVE UPDATE
Salurkan Bansos di Jatim, Gubernur Khofifah Serahkan 300 Drum Material untuk Perbaikan Jalan Jombang
Kamis, 12 Maret 2026
LIVE UPDATE
Predator Anak di Mojokerto Tertangkap, Ternyata Ayah Tiri Tega Cabuli Anak sejak Usia 10 Tahun
Jumat, 6 Maret 2026
Terkini Nasional
Dukung Menpora, Taufik Hidayat Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai & Integritas Olahraga
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.