TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum anggota TNI berpangkat Sersan Satu berinisial MA menghadapi hukuman berat.
Hal ini menyusul aksi nekat yang dilakukannya yakni menghabisi nyawa atasannya.
Sertu MA menikam Kepala Rumah Sakit LB Moerdani Merauke, Mayor Ckm dr Beny Arjihans hingga meninggal.
Baca: Motif Sertu Muhammad Alkausar Nekat Tikam Karumkit LB Moerdani Merauke Mayor Ckm dr Beni Arjihans
Atas perbuatannya, Sertu MA dipecat dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Korem (Danrem) 174/ATW, Brigjen TNI Reza Pahlevi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sertu MA menikam atasannya yakni Mayor Ckm dr Beny Arjihans.
Motif pelaku melakukan hal itu karena dirinya sakit hati dengan korban.
Pelaku sakit hati karena korban tak mengizinkannya mengambil cuti.
Baca: Perwira TNI AD Kepala Rumah Sakit LB Moerdani Merauke Tewas Ditikam Anggotanya dengan Benda Tajam
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Selasa (5/7/2022).
Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawa korban tak dapat terselamatkan. (Tribun-Video.com/Tribun-Papua.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Hukuman Bagi Sertu Muhammad Alkausar, Pelaku Penusukan Karumkit TK IV LB Moerdani Merauke
# HOT TOPIC # penikaman # Merauke # TNI # Kepala RS TNI di Merauke Tewas Ditusuk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.