TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan uji materi terkait Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut ada dua penggugat dalam uji materi ini. Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.
Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.
Syaikhu menambahkan ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi soal Undang-Undang tersebut.
Pertama, PKS sebagai penyambung lidah rakyat yang menolak Presiden Threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Alasan kedua, lanjut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan memberi peluang lebih banyak calon Presiden (capres) dan Wakil Presiden (cawapres). (*)
Video Editor: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda
# PKS # Ahmad Syaikhu # calon presiden # Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.