TRIBUN-VIDEO.COM - Nirina Zubir kembali mengawal sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (5/7) kemarin.
Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yang dihadirkan, yaitu satu orang pegawai notaris dari tempat terdakwa Ina Rosainaz.
Menurut Nirina, sidang hari ini sangat menguji kesabarannya.
Baca: UPDATE Kasus Mafia Tanah Mantan ART Nirina Zubir, Kesaksian Pegawai Bank Dinilai Berkelit
"Untuk hari ini benar-benar sidangnya menguji kesabaran karena lebih lama nunggunya daripada sidang nya itu sendiri," kata Nirina Zubir usai persidangan.
"Karena seperti biasa kita dijadwalkannya kurang lebih jam 1, tapi terus kemudian kita nunggu sampai jam 2 belum mulai, sampai jam 3 kurang dikit baru mulai," lanjutnya.
Adapun saksi yang seharusnya didatangkan berjumlah enam orang.
Namun, Nirina mengatakan hanya satu orang yang dihadirkan.
Diketahui, satu saksi itu pun dinilai kurang memuaskan dalam memberi keterangan, meski secara garis besar memberatkan terdakwa.
Baca: Ringgo Agus dan Nirina Zubir Akui Tidak Mudah Beradu Peran di Keluarga Cemara 2
"Dari 6 yang diundang saksinya yang datang 1, dan itu pun keterangannya yang diberikan hanya 'saya nggak tau, saya nggak tau' tapi akhirnya kesimpulannya adalah minggu depan kita akan menjalankan sidang lagi dan akan dihadirkannya adalah saksi mahkota dan saksi ahli," tutur Nirina Zubir.
Selanjutnya sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah akan kembali digelar pada 12 Juli 2022.
Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu, Riri Khasmita mantan ART, Endrianto suami Riri.
Kemudian, Notaris PPAT Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan. (*)
# aset keluarga Nirina Zubir # Kasus Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir # Kerugian Nirina Zubir # asisten ibunda Nirina Zubir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.