TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 46 calon haji furoda gagal naik haji setelah dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka menggunakan visa tidak resmi.
Para calon jemaah haji itu disebut-sebut menggunakan jasa dari perusahaan tidak resmi yakni PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pihak Kemenag Kabupaten Bandung Barat pun segera menelusuri keberadaan kantor travel agent tersebut.
Baca: Menag RI Melakukan Inspeksi ke Tenda Jemaah Haji Indonesia, Kondisi Jauh Lebih Mewah
Baca: Yaqut Cholil Inspeksi ke Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah
Baca berita terkait lainnya di sini.
#haji #deportasi #Travel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.