Kisruh Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Bandung Barat Telusuri Keberadaan Kantor Travel Agent

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Abel Krisantus Yoga Pradana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 46 calon haji furoda gagal naik haji setelah dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka menggunakan visa tidak resmi.

Para calon jemaah haji itu disebut-sebut menggunakan jasa dari perusahaan tidak resmi yakni PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pihak Kemenag Kabupaten Bandung Barat pun segera menelusuri keberadaan kantor travel agent tersebut.

Baca: Menag RI Melakukan Inspeksi ke Tenda Jemaah Haji Indonesia, Kondisi Jauh Lebih Mewah

Baca: Yaqut Cholil Inspeksi ke Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah

Baca berita terkait lainnya di sini. 

#haji #deportasi #Travel

 

Sumber: TribunTravel.com
   #haji   #deportasi   #Travel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda