Harus Bayar Ganti Rugi Rp 154 Miliar, Amber Heard Resmi Ajukan Banding atas Kemenangan Johnny Depp

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris dunia Amber Heard resmi mengajukan banding atas keputusan juri yang memenangkan mantan suaminya, Johnny Depp.

Diketahui sebelumnya bahwa Johnny Depp menang atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan istrinya itu.

Selain terkait pembatalan putusan tersebut, permohonan banding itu juga diajukan terkait ganti rugi 10,35 juta dolar AS setara dengan Rp 154 miliar yang harus dibayarnya kepada Johnny Depp.

Dilansir dari Variety, dokumen pengajuan banding setebal 43 halaman tersebut diserahkan pihak Amber Heard ke Pengadilan Fairfaz County Circuit pada Jumat (1/7/2022).

Baca: Imbas Kasus Perceraian dengan Amber Heard, Johnny Depp Harus Bayar Rp 560 Juta ke ACLU

Selain pembatalan dan ganti rugi, disebutkan pengacara Amber Heard, dalam permohonan tersebut juga menyangkut perbedaan data seorang juri yang bertugas.

Juri yang memberikan putusan itu lahir pada 1970 sementara pejabat pengadilan mencantumkan tahun lahirnya 1945.

Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan kecurigaan apakah juri ke 15 itu benar menerima panggilan untuk bertugas sebagai juri dan diperiksa dengan baik atau tidak.

"Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan apakah Juri 15 benar-benar menerima panggilan untuk tugas juri dan benar-benar diperiksa oleh pengadilan untuk menjadi juri," tulis pengacara Heard, dilansir dari Variety, Senin (4/7/2022).

Lebih lanjut, pengacara Heard mengatakan terkait ganti rugi, kliennya dengan tegas berniat ingin membatalkan,

Sebab, ganti rugi yang dijatuhkan tersebut tidak konsisten dengan kesimpulan juri bahwa Heard dan Depp saling mencemarkan nama baik satu sama lain.

Diketahui, Amber Heard harus membayar ganti rugi pada Depp sebesar 10,35 juta dolar AS atau setara Rp 154 miliar kepada Depp.

Baca: Amber Heard Diprediksi Bangkrut, Penghasilan Film & Pendapatan Tak Cukup untuk Bayar Johnny Depp

Sedangkan Johnny Depp harus membayar ganti rugi juga sebesar Rp 2 juta dolar AS atau seyara Rp 29,8 miliar atas gugatan balik Amber Heard.

"Depp tidak menunjukkan bukti bahwa Heard tidak percaya dia dilecehkan," tulis pengacara Heard.

“Oleh karenanya, Depp tidak memenuhi persyaratan hukum untuk kejahatan yang sebenarnya, dan putusannya harus dikesampingkan," lanjut pihak Heard.

Sebagai informasi, kasus antara Amber Heard dan Johnny depp bermula saat sang aktor menggugat mantan istrinya atas pencemaran nama baik.

Hal itu dikarekana Amber Heard merilis sebuah artikel di Washington Post pada 2018 lalu.

Melalui artikel itu, Heard menyebut terkait pelecehan dalam rumah tangga yang dialaminya.

Meski tak secara langsung menyebut nama Johnny Depp, sang aktor merasa artikel tersebut merusak reputasi dan menghancurkan kariernya.

Proses persidangan keduanya pun berlangsung selama enam pekan dan menjadi perbincangan di media sosial.

Juri pun memutuskan bahwa Amber Heard bersalah atas tiga tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Johnny Depp.(Tribun-Video.com/Variety)

Artikel ini telah di Variety.com tayang dengan judul Amber Heard’s Attorneys Seek to Toss Verdict in Johnny Depp Defamation Trial

# Amber Heard # Johnny Depp # Ajukan Banding

Sumber: Sumber Lain
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda