Izin Usaha dari Holywings Dicabut, Pemprov DKI Jakarta Tetap Tagih Pajak Bulan Juni

Editor: Unzila AlifitriNabila

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Carto akan memeriksa setoran masa (setma) pajak dari seluruh gerai Holywings yang ditutup.

Pasalnya Pemprov DKI Jakarta tetap akan menarik pajak dari Holywings meski izin usaha tempat hiburan malam itu sudah dicabut.

"Sehubungan dengan adanya penutupan Holywings, kami akan segera melakukan pemeriksaan sekaligus untuk menagih setma bulan Juni," ucapnya dalam rapat Komisi B DPRD DKI, Rabu (29/6/2022).

Carto menerangkan, jenis pajak yang ditarik dari Holywings tetap restoran meski tempat hiburan malam itu beroperasi layaknya bar.

Pasalnya, 12 gerai yang sudah dicabut izinnya terdaftar sebagai restoran dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Baca: PSI Nilai Pemprov DKI Kecolongan, Holywings Ditutup PDIP Sebut Ada Pihak Pansos Jelang Pemilu 2024

"Berdasarkan data kami, ada 12 objek pajak yang berdasarkan izin dari OSS merupakan restoran," ujarnya.

Meski ada ketidaksesuaian dengan izin yang dimiliki, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut pembayaran pajak yang dilakukan Holywings tak pernah bermasalah.

Pembayaran pajak pada bulan Juni pun seharusnya dibayarkan pada Juli 2022 mendatang.

Namun, karena ada pencabutan izin maka Bapenda DKI langsung menghitung setma berjalan untuk selanjutnya akan ditagih kepada Holywings.

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Baca: Pelapor Kasus Promo Alkohol Holywings Ngaku Dilobi Damai Petinggi Holywings, Sebut Lewat Pejabat

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.(*)




Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Tetap Tagih Pajak Holywings Bulan Juni Meski Izin Usaha Dicabut

# Holywings Ditutup # Izin Holywings Dicabut # Holywings # holywings jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda