TRIBUN-VIDEO.COM - DPP PAN sepakat menunjuk Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto sebagai Wakil Ketua MPR RI menggantikan Zulkifli Hasan yang ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan.
Dengan penunjukkan tersebut, maka Yandri Susanto pun harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/6) Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menerangkan, keputusan ini berdasarkan musyawarah mufakat di rapat harian DPP PAN.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan posisi kader dan anggota Fraksi PAN di DPR/MPR.
Saat ini Yandri Susanto menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, kebencanaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pria kelahiran Bengkulu Selatan, 7 November 1974 itu tercatat sebagai anggota DPR selama tiga periode.
Baca: Jokowi Lupa Sapa 2 Menteri Baru Zulhas dan Hadi Tjahjanto saat Sidang Kabinet: Ngelihat Baru Ingat
Baca: Baru Jadi Mendag, Zulhas Diwarisi 3 PR yang Harus Dituntaskan, Minyak Goreng Masih Jadi Persoalan
Ia terpilih sebagai anggota DPR dengan Dapil Banten II.
Yandri menempuh pendidikannya sejak sekolah dasar hingga jenjang universitas di Bengkulu.
Karier politiknya dimulai saat ia bergabung sebagai anggota PAN dan aktif di Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN).
Pada 2004-2006, ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat BM PAN.
Berlanjut pada 2006-2011, Yandri menjadi Sekretaris Jenderal.
Setelah itu, Yandri menjabat sebagai Ketua Umum BM PAN periode 2010-2015.
Yandri juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pariwisata DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia pada 2008-2011.
Selain berkarier di bidang politik, Yandri juga menjadi Manager Direktur PT Solusi Plus (2004-2012) dan Direktur Utama PT Suplai Plus (2010-2012).
Pada 2009, Yandri menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Yandri Susanto Pengganti Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR"
# Yandri Susanto # Wakil Ketua MPR RI # Zulkifli Hasan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.